![]() |
| Kegiatan Virtual |
Baca Juga: Dari Pesisir, Kini Kita Mendaki ke Pegunungan, Tanam Bibit Ulin di Tahura
Penilaian Maladministrasi merupakan program strategis dalam konteks pencegahan maladministrasi yang dapat menggambarkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan merekam tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Adapun yang menjadi aspek penilaian adalah Kualitas Pelayanan yang terdiri dari 4 Dimensi (Input, Proses, Output, Pengaduan) dan Kepercayaan Masyarakat (Integritas, Kapasitas, Tata Kelola), serta Tingkat Kepatuhan terhadap produk-produk pengawasan Ombudsman RI. Di Kalsel sendiri, penilaian menyasar pada dinas, rumah sakit, sekolah dan panti di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, 2 Pemerintah Kota, dan 11 Pemerintah Kabupaten. Juga 13 Kantor Pertanahan, 13 Polresta/Polres, dan 3 Kantor Imigrasi se Kalsel. Total ada 85 unit layanan sebagai lokus penilaian dengan melibatkan ribuan responden dari pengguna layanan maupun masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Dari Pesisir, Kini Kita Mendaki ke Pegunungan, Tanam Bibit Ulin di Tahura
Acara Sosialisasi dan Entry Meeting dibuka secara resmi oleh Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Wilayah Ombudsman Kalsel, Syafrida Rachmawati Rasahan. Dalam sambutannya, Syafrida menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi merupakan instrumen strategis yang objektif, independen dan berbasis potensi maladministrasi.
“Pelaksanaan penilaian ini harus dimaknai sebagai momentum yang tepat untuk memperkuat kepatuhan, manajemen risiko dan budaya pelayanan publik. Semua pihak wajib berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi agar masyarakat puas dan percaya dengan layanan yang diberikan. Hasilnya adalah ikhtiar kebermanfaatan, bahwa ada ruang-ruang perbaikan yang patut diatensi dan ditindaklanjuti, serta ada aspek-aspek positif atau kekuatan yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, seperti hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat”, tegas Syafrida.
Baca Juga: Dari Pesisir, Kini Kita Mendaki ke Pegunungan, Tanam Bibit Ulin di Tahura
Syafrida juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan Entry Meeting ini diharapkan seluruh instansi pelayanan publik di Kalsel memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai teknis penilaian maladministrasi tahun 2026, termasuk aspek, tahapan, metode dan hasil penilaian.
Diyakini dengan Opini Ombudsman RI akan berkontribusi terhadap perbaikan sistem dan peningkatan mutu pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Instansi Vertikal kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Dari Pesisir, Kini Kita Mendaki ke Pegunungan, Tanam Bibit Ulin di Tahura
Dukungan penuh terhadap Opini Ombudsman RI diutarakan pula oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mewakili Gubernur Kalsel, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinansyah, menyampaikan kata sambutan.
Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan Ombudsman guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Dari Pesisir, Kini Kita Mendaki ke Pegunungan, Tanam Bibit Ulin di Tahura
Untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penilaian maladministrasi tahun 2026, kegiatan sosialisasi menghadirkan Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, yang menyampaikan gambaran umum Opini Ombudsman RI yang mencakup arah kebijakan, tujuan strategis, serta urgensi penilaian maladministrasi sebagai tolak ukur kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal.
Dilanjutkan dengan paparan oleh Maulana Achmadi selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel terkait teknis penilaian maladministrasi, antara lain unsur penilaian, bukti dukung dan peran narahubung.
Baca Juga: Dari Pesisir, Kini Kita Mendaki ke Pegunungan, Tanam Bibit Ulin di Tahura
Kegiatan Sosialisasi dan Entry Meeting berjalan lancar dan mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta yang berasal dari jajaran Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Polresta/Polres, dan Kantor Imigrasi se Kalsel. Ini terlihat dari jumlah kehadiran peserta yang lebih dari 200 orang serta keaktifan dalam sesi diskusi yang dipenuhi pertanyaan dari peserta, bahkan hingga melewati waktu pelaksanaan kegiatan yang direncanakan.

